Pemakaian Huruf Kapital Yang Baik dan Benar

Rabu, 29 Oktober 2014


A. Huruf pertama kata pada awal kalimat.

Contoh:
  1. Kami pergi ke kampus besok pagi. 
  2. Apa yang kamu kerjakan sekarang?

B. Huruf pertama petikan (kutipan) langsung.

Contoh:

Ayah bertanya,”Kapan kamu pulang?”
“Besok saya berangkat”, kata Budi.


C. Sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.

Contoh: Allah, Yang Mahakuasa, Yang Maha Pengasih. Alquran, Islam, Kristen, Hindu, Budha


D. Sebagai huruf pertama nama keturunan, gelar kehormatan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.

Contoh: Sultan Hasanudin, Haji Agus Salim, Imam Syafii, Nabi Ibrahim

(*) Tidak menggunakan huruf kapital jika tidak diikuti nama orang, misalnya
  1. Dia diangkat menjadi sultan.
  2. Tahun ini dia naik haji. 

E. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang.

Contoh: Rudiyana, Dwi Yanti, Halim Agus.

(*) Tidak menggunakan huruf kapital jika nama yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran, misalnya: mesin diesel, 10 volt, 5 ampere


F. Sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebegai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.

Contoh: Bupati Banyumas Jenderal Sutrisno Ketua MPR

(*) Tidak menggunakan huruf kapital jika tidak diikuti nama orang,
  1. Siapa gubernur baru itu?
  2. Ia dilantik menjadi mayor jendral. 

G. Sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.

Contoh: bangsa Indonesia, suku Jawa, bahasa Jawa

(*) Tidak menggunakan huruf kapital jika sebagai bentuk kata turunan, misalnya
  1. Mengindonesiakan kata asing.
  2. Keinggris-inggrisan. 

H. Sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.

Contoh: tahun Hijriah, bulan April, hari Senin, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.


I. Sebagai huruf pertama nama geografi atau bagian-bagiannya.

Contoh: Asia Tenggara, Banyumas, Gunung Selamet, Sungai Serayu, Selat Sunda


J. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.

Contoh: garam inggris, gula jawa, pisang ambon, mandi di kali, pergi ke arah tenggara


K. Sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.

Contoh: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan


L. Sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk kata ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.

Contoh: Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa


M. Sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, untuk, yang tidak terletak pada posisi awal.

Contoh:
  1. Buku Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia
  2. Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
  3. Saya membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma

N. Sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.

Contoh:
  1. Dr. = doktor
  2. M.A. = master of arts
  3. S.S. = sarjana sastra
  4. Prof. = profesor
  5. Tn. = tuan
  6. Ny. = nyonya

O. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan.

Misalnya:

Kapan Bapak berangkat?
Itu apa, Bu?
Surat Saudara sudah saya terima.

Catatan:

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang tidak dipakai sebagai kata ganti atau sapaan.

Misalnya:
  1. Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
  2. Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga
P. Huruf kapital sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk kata ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.

Contoh: Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial


Q. Sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebegai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.

Contoh:
  1. Bupati Banyumas Jenderal Sutrisno
  2. Ketua MPR




Perikanan di Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2014


Pengertian

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan


Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

Pembudidayaan & Penangkapan Ikan
  • Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
  • Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
  • Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
  • Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Usaha perikanan

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis)

Pengelolaan sumberdaya ikan

Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus

Tujuan Pengelolaan Perikanan
  • Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
  • Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
  • Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
  • Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
  • Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
  • Meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
  • Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
  • Mencapai pemanfatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 
  • Menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.

Wilayah pengelolaan perikanan RI

Perairan Indonesia
Perairan Indonesia yaitu laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

ZEEI
ZEII yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia

Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.

Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
rencana pengelolaan perikanan; 
  • Potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Repblik Indonesia; 
  • Jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; 
  • Potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; 
  • Potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia; 
  • Jenis,jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; 
  • Jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; 
  • Daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; 
  • Persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; 
  • Sistem pemantauan kapal perikanan; 
  • Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; 
  • Jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; 
  • Pembudidayaan ikan dan perlindungannya; 
  • Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; 
  • Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; 
  • Ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; 
  • Suaka perikanan; 
  • Wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; 
  • Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan 
  • Jenis ikan yang dilindungi. 

Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan

Jumlah tangkapan yang diperbolehkan" adalah banyaknya sumber daya ikan yang boleh ditangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan kelestariannya sehingga diperlukan adanya data dan informasi yang akurat tentang ketersediaan sumber daya ikan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara faktual setiap daerah penangkapan.

Alat bantu dan Musim Penangkapan

Alat bantu penangkapan adalah sarana, perlengkapan, atau benda lain yang dipergunakan untuk membantu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan, seperti lampu, rumpon, dan terumbu karang buatan. Waktu atau musim penangkapan adalah penetapan pembukaan dan penutupan area atau musim penangkapan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Rehabilitasi

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pelaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya, antara lain :
  • Penanaman atau reboisasi hutan bakau, 
  • Pemasangan terumbu karang buatan, 
  • Pembuatan tempat berlindung/berkembang biak ikan, 
  • Peningkatan kesuburan perairan dengan jalan 
  • Pemupukan atau penambahan jenis makanan, 
  • Pembuatan saluran ruaya ikan, atau 
  • Pengerukan dasar perairan 

Suaka Perikanan dan Komnas

  • Suaka perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
  • Komisi Nasional adalah kelompok yang melakukan pengkajian potensi sumber daya ikan yang terdiri atas pakar, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.


Jenis- jenis Ikan
  • Pisces (ikan bersirip)
  • Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
  • Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput);
  • Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
  • Echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
  • Ampilbia (kodok dan sebangsanya);
  • Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air); 
  • Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung);
  • Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup di dalam air); 
  • Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas,

Beberapa Jenis Ikan yang dilindungi 
  • Jenis Pristidae/sawfish dan semua jenis dari Pristis, termasuk didalamnya adalah ikan Pari Sentani dari danau sentani di Irian Jaya. PP No.7 /1999. 
  • Osteoglossidae. Jenisnya: scleropages formusus/Bonny Tongue, dari Bangka dan Kalimantan. SK Mentan No. 76/Kpts/Um/10/980 dan PP No.7/1999. 
  • Notopteridae. Chilata Chilata/Featherbacks dari Nias, Kalimantan, dan Jawa. 
  • Cyprinidae. Punctius Microps/Jawacave Barb dari Goa Jomblang, Jawa. PP7/1999. 
  • Balitoridae. Homaloptera gymnogaster/Hillstream Loaches dari Danau Maninjau, Sumatera. PP7/1999. 
  • Latimeria. Latimeria menadoensis/Coelecanth dari Manado Tua. 



Sejarah Peraturan Perundangan Perikanan di Indonesia

Senin, 27 Oktober 2014


A. Sejarah Perundangan Perikanan di Indonesia
  1.  Masa ordonansi Belanda 
  2.  Masa Pasca Kemerdekaan 
  3.  Masa Undang-Undang Perikanan 
1. Masa Ordonansi Belanda

Zaman Hindia Belanda Perkembangan hukum perikanan Indonesia diawali sejak yang diatur dengan Ordonansi Belanda tetapi dalam bentuk hukum perikanan yang tidak menyatu

A. Ordonansi Perikanan mutiara dan bunga karang (1916)

Mengatur pengusahaan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang di perairan pantai dalam jarak tidak lebih dari 3 mil laut.

B. Ordonansi perikanan untuk melindungi ikan (1920)

Mengatur larangan penangkapan ikan dengan menggunakan racun bius atau bahan peledak, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan.

C. Ordonansi penangkapan ikan pantai (1927)
  • Mengatur usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia 
  • Yang berhak melakukan usaha perikanan adalah warga negara Indonesia dengan menggunakan kendaraan air berbendera Indonesia 
  • Bagi yang bukan warga negara Indonesia harus dengan izin Menteri Pertanian 
  • Bagi warga negara Indonesia yang menggunakan tenaga asing harus dengan izin Menteri Pertanian 
D. Ordonansi perburuan ikan paus (1927)

Mengatur perburuan dan perlindungan ikan paus (semua jenis paus dilindungi dengan SK Menteri Pertanian no.716/1980,kecuali usaha penangkapan paus oleh nelayan tradisional setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

E. Peraturan pendaftaran kapal-kapal nelayan laut Asing (1938)

Kapal nelayan laut asing yang berhak melakukan penangkapan ikan dalam daerah laut Indonesia atau daerah lingkungan maritim harus didaftarkan atas nama pemilik.
Kapal yang terdaftar diberi tanda selar dan kapal akan diberi tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa kapal itu berhak melakukan penangkapan ikan di daerah laut Indonesia dan daerah-daerah lingkungan maritim.

F. Ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim (1939)

Laut teritorial Indonesia adalah daerah laut yang membentang ke arah laut sampai sejauh 3 mil laut dari garis air surut, pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk wilayah Indonesia.

Catatan: dengan adanya UU no.9 thn 1985 tentang perikanan,maka semua peraturan atau ordonansi di atas dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut.


2. Masa Pasca Kemerdekaan


Peraturan perundangan yang dikeluarkan kurun waktu pasca kemerdekaan sampai dengan keluarnya UU no.9 thn. 1985 tentang perikanan berupa: Keppres, SK Mentan, Instruksi Mentan, maupun SK Dirjen Perikanan. Beberapa peraturan tersebut diantaranya:

A. SK Mentan no.327/1972

Menetapkan bahwa untuk menjaga kelestariannya maka Duyung (Dugong-dugong) dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi.

B. SK Mentan no.214/1973

Tentang larangan ekspor/perdagangan ke luar negeri, diantarnya:

a. Benih sidat dengan diameter kurang dari 5 mm
b. Nener bandeng dalam segala ukuran
c. Ikan hias air tawar jenis Botia dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk)
d. Udang galah dengan ukuran di bawah 8 cm

C. Mentan no.40/1974

Mewajibkan kepada setiap usaha penangkapan udang untuk memanfaatkan hasil sampingan yang diperolehnya.

D. SK Mentan no.01/1975

Dalam mengelola dan melestarikan sumber perikanan, Mentan dapat menetapkan peraturan tentang: penutupan daerah/musim tertentu dan pengendalian kegiatan penangkapan.

E. SK Mentan no.123/1975

Melarang semua kegiatan penangkapan kembung, layar, selar, lemuru, dan ikan-ikan pelagis sejenisnya dengan menggunakan purse seine berukuran mata jaring:
  • kurang dari 2 inchi pada bagian sayap, dan 
  • kurang dari 1 inchi pada bagian kantong 
F. SK Mentan no.35/1975

Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.

G. Instruksi Mentan no. 13/1975
  • Dalam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan:
  • Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat 
  • Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat. 
F. SK Mentan no.35/1975

Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.

G. Instruksi Mentan no. 13/1975

  • Dalam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan:
  • Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat 
  • Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat. 
H. SK Mentan no.607/1976

Tentang jalur-jalur penangkapan ikan , menetapkan jalur-jalur penangkapan ikan sbb:

1. Jalur penangkapan ikan I :

     3 mil dari pantai tertutup bagi:
  • Perahu/kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 5 GT 
  • Semua jenis jaring trawl 
  • Jaring pukat dan sejenisnya – purse seine 
  • Jaring pukat lingkar/hanyut Payang, dogol dan lain-lain yang panjangnya lebih dari 120 m. 
2. Jalur penangkapan ikan II:

      4 mil dari jalur I tertutup bagi:
  • Perahu/kapal perikanan mesin dalam (in board) lebih dari 25 GT 
  • Jaring trawl dasar dengan tali ris lebih dari 12 meter 
  • Jaring trawl melayang 
  • Jaring pukat cincin dan sejenisnya lebih dari 300 Meter
3. Jalur penangkapan ikan III:
      5 mil dari jalur II Tertutup bagi:
  • Perahu /kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 100 GT 
  • Jaring trawl dasar atau melayang dengan tali ris lebih dari 20 meter 
  • Pair trawl (sepasang jaring trawl) 
  • Jaring pukat cincin/kolor dan sejenisnya lebih dari 600 meter. 
4. Jalur penangkapan ikan IV:

      Di luar jalur III Terbuka bagi:
  • Semua jenis kapal dan alat 
  • Pair trawl khusus di Samudera Hindia
5. Jalur khusus bagi nelayan tradisional


I. Keppres no.39/1980 : Tentang penghapusan trawl
J. Keppres no.85/1982 : Tentang penggunaan pukat udang
K.Keppres no.23/1982 : Tentang pengembangan budi daya laut di perairan Indonesia
L. Peraturan Pemerintah no.15 thn. 1984 : Tentang pengelolaan SDA hayati di ZEEI


3. Masa Undang-Undang Perikanan
  • UU no.5 thn 1983 tentang ZEE di Indonesia
  • UU no.9 thn 1985 tentang perikanan mengandung konsekuensi bahwa semua ordonansi Belanda yang bertentangan dengan UU perikanan tsb dinyatakan tidak berlaku lagi 
  • UU no.31 thn 2004 tentang Perikanan mengandung konsekuensi bahwa UU no.9 tahun 1985 tentang perikanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi 

Hukum Laut untuk perlindungan Sumber Ekonomi Maritim

UNCLOS I (1958) membagi laut dalam 2 kategori utama yaitu laut teritorial dan laut lepas
Pada laut teritorial, negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur , termasuk dasar laut dan udara di atas wilayah tsb, yg disertai dengan kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Kedaulatan ini berarti juga hak untuk menguasai sepenuhnya seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yg ada di wilayah laut teritorial tsb. Penguasaan kedaulatan ini merupakan suatu penambahan sumber ekonomi Dengan konsep Wawasan Nusantara yg telah diakui secara internasional dalam UNCLOS III thn. 1982, maka wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan antara darat, laut dan udara.

Sumber Ekonomi yang Harus Mendapat Perlindungan

1. Perlindungan thd sumber mineral laut
2. Perlindungan thd industri perikanan
3. Perlindungan thd transportasi laut
4. Perlindungan thd wisata bahari
5. Perlindungan thd pelabuhan


B. Deklarasi Djuanda

Pada tgl 13 Des 1957 Pemerintah Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar 12 mil atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya melindungi kawasan laut kita.

Kesan Selama Praktikum Aplikom

Kesan saya selama praktikum aplikom sangat mengasyikan banyak mendapatkan pengetahuan tentang Microsoft Office, Photoshop, Microsoft Excel, dan lain-lain. Walaupun saya sering tertinggal sewaktu praktikum dan belum mengerti secara keseluruhan materi yang telah diberikan oleh asdos. Tapi saya banyak mendapatkan ilmu tambahan selama praktikum ini. Materi yang menurut saya susah yaitu tentang Photoshop karena sebelumnya saya belum pernah menggunakan photoshop dan sewaktu responsi juga saya tidak sempat mengerjakannya karena waktunya yang sedikit. Semoga apa yang telah diajarkan selama praktikum Aplikom ini bisa bermanfaat bagi kami.

Potensi Sumber Daya Laut di Indonesia


Wilayah perairan laut Indonesia seluas :
  1. 3,1 juta km2 (terdiri dari perairan teritorial dan perairan kepulauan)  
  2. ZEEI, seluas 2,7 juta km2 (12 – 200 mil laut)
Jadi Indonesia memiliki luas perairan 5,8 juta km2 untuk dimanfaatkan dan dikelola sumberdaya alamnya. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia (17.508 pulau). Pulau-pulau tersebut memiliki potensi ekologi dan ekonomi yang belum banyak dimanfaatkan . Konsep pembangunan pulau-pulau kecil, yaitu sebagai basis budidaya laut, perikanan tangkap yang ramah lingkungan, pariwisata bahari. Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang ke dua di dunia setelah Canada. Pantai tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, Indonesia juga mempunyai ekosistem hutan bakau yang belum dikelola dengan baik (2,4 juta Ha). Secara keseluruhan hasil tangkapan ikan secara lestari 6,1 juta ton per tahun (wilayah perikanan laut Indonesia). Pemanfaatan potensi ini sudah mencapai 60 %. Hal ini sudah merupakan lampu kuning, karena menurut FAO dan CCRF sekitar 80 % yang boleh ditangkap dan 20 % untuk penambahan produksi . Indonesia merupakan salah satu anggota Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keanekaragaman hayati dan salah satu dari tujuh negara yang mempunyai “Mega Biodiversitas” yang dikenal sebagai puisat konsentrasi keanekaragaman hayati dunia.
Diduga perairan Indonesia yang sudah dikatakan overfishing, adalah
  1. Perairan teritorial kawasan barat Indonesia (Selat Malaka, laut Jawa, laut Flores dan laut Cina Selatan) 
  2. ZEEI (laut Arafura di kawasan Timur Indonesia) 

Potensi Sumber Daya Laut 


1. Potensi Fisik

Potensi wilayah pesisir dan lautan Indonesia dipandang dari segi fisik, terdiri dari Perairan Nusantara seluas 2.8 juta km2 , Laut Teritorial seluas 0.3 juta km2. Perairan Nasional seluas 3,1 juta km2, Luas Daratan sekitar 1,9 juta km2, Luas Wilayah Nasional 5,0 juta km2 , luas ZEE (Exlusive Economic Zone) sekitar 3,0 juta km2, Panjang garis pantai lebih dari 81.000 km dan jumlah pulau lebih dari 18.000 pulau.

2. Potensi Pembangunan

Potensi Wilayah pesisir dan laut Indonesia dipandang dari segi Pembangunan adalah sebagai berikut:

  • Sumberdaya yang dapat diperbaharui seperti; Perikanan (Tangkap, Budidaya, dan pascapanen), Hutan mangrove, Terumbu karang, Industri Bioteknologi Kelautan dan Pulau-pulau kecil. 
  • Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui seperti; Minyak bumi dan Gas, Bahan tambang dan mineral lainnya serta Harta Karun. 
  • Energi Kelautan seperti; Pasang-surut, Gelombang, Angin, OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion). 
  • Jasa-jasa Lingkungan seperti; pariwisata, Perhubungan dan Kepelabuhanan serta Penampung (Penetralisir) limbah. 

3. Potensi Sumberdaya Pulih (Renewable Resource)

Potensi wilayah pesisir dan lautan lndonesia dipandang dari segi Perikanan meliputi:
  • Perikanan Laut (Tuna/Cakalang, Udang, Demersal, Pelagis Kecil, dan lainnya) sekitar 4.948.824 ton/tahun, dengan taksiran nilai US$ 15.105.011.400. 
  • Mariculture (rumput laut, ikan, dan kerang -kerangan serta Mutiara sebanyak 528.403 ton/tahun, dengan taksiran nilai US$ 567.080.000. 
  • Perairan Umum 356.020 ton/tahun, dengan taksiran nilai US$ 1.068.060.000, 
  • Budidaya Tambak 1.000.000 ton/tahun, dengan taksiran nilai US$ 10.000.000.000, 
  • Budidaya Air Tawar 1.039,100 ton/tahun, dengan taksiran nilai US$ 5.195.500.000, 
  • Potensi Bioteknologi Kelautan 
4. Potensi Sumberdaya Tidak Pulih (Non Renewable Resource)

Pesisir dari Laut Indonesia memiliki cadangan minyak dan gas, mineral dan bahan tambang yang besar. Dari hasil penelitian BPPT (1998) dari 60 cekungan minyak yang terkandung dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40 cekungan terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah diteliti secara intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum terjamah. Sedangkan Potensi kekayaan tambang dasarlaut seperti aluminium, mangan, tembaga, zirconium, nikel, kobalt, biji besi non titanium, vanadium, dan lain sebagainya yang sampai sekarang belum teridentifikasi dengan baik sehingga diperlukan teknologi yang maju untuk mengembangkan potensi tersebut.

5. Potensi geopolitics

Indonesia memiliki posisi strategis, antar benua yang menghubungkan negara- negara ekonomi maju, posisi geopolitis strategis tersebut memberikan peluang Indonesia sebagai jalur ekonomi, misalnya beberapa selat strategis jalur. Perekonomian dunia berada di wilayah NKRI yakni Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makasar dan Selat Ombai-Wetar. Potensi geopolitis ini dapat digunakan Indonesia sebagai kekuatan Indonesia dalam percaturan politik dan ekonomi antar bangsa.

6. Potensi sumber daya manusia

Sekitar 60 % penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir, sehingga pusat kegiatan perekonomian seperti: Perdagangan, Perikanan tangkap, Perikanan Budidaya, Pertambangan, Transportasi laut, dan Pariwisata bahari.

Kebijakan Perundang-undangan Perikanan di Indonesia

Minggu, 26 Oktober 2014

Latar Belakang

Pembangunan perikanan pada dasarnya dititikberatkan pada perikanan tangkap dan perikanan budidaya Pada dekade 80-an perikanan budidaya mulai mendapat perhatian (budidaya udang di tambak) Menjelang thn 90-an mulai dirintis usaha budidaya ikan di laut  Potensi pengembangan lahan perikanan budidaya 27.671.178 ha, terdiri dari :

Ø 2.230.600 ha (air tawar)
Ø 913.000 ha (air payau)
Ø 24.528.000 ha  (air laut)

Thn 2004 lahan yang dimanfaatkan mencapai 262.000 ha (air tawar), 500.000 ha (air payau), dan 370.000 unit budidaya di laut, sehingga bisa dikatakan bahwa peluang pengembangan lahan pembudidayaan ikan di Indonesia masih sangat menjanjikan.

Definisi Perikanan

Berasal dari bahasa Inggris: aquaculture
Aqua: perairan, culture: budidaya
Akuakultur : kegiatan untuk memproduksi biota (organisme) akuatik di lingkungan terkontrol untuk mendapatkan keuntungan (profit).

Yang dimaksud budidaya adalah kegiatan pemeliharaan untuk:
a. Memperbanyak (reproduksi)
b. Menumbuhkan (growth)
c. Meningkatkan mutu biota akuatik sehingga  memperoleh 

Tujuan Usaha Budidaya

a. Meningkatkan jumlah pangan
b. Mengimbangi penurunan persediaan ikan secara alami
c. Mencukupi kebutuhan protein hewani
d. Meningkatkan produk lain, seperti: mutiara, rumput laut, dll

Persyaratan Ikan yang dibudidaya

a. Tahan terhadap lingkungan hidup baru
b. Laju pertumbuhannya cukup tinggi
c. Mampu berkembang biak dalam keadaan tertangkap
d. Mampu menyesuaikan diri terhadap makanan buatan
e. Dapat dibudidayakan dengan kepadatan tinggi
f. Tahan terhadap penyakit dan parasit
g. Memenuhi selera konsumen

Jenis jenis ikan yang dibudidaya

1.    Ikan air tawar

            • Gurami (Osphyronemus gouramy)
            • Mujair (Tilapia mossambica)
            • Nila (Tilapia nilotica)
            • Tawes(Puntius javanicus)
            • Patin(Pangasius pangasius)
            • Lele(Clarias batracus)

2.    Ikan air payau

            • Bandeng (Chanos chanos)
            • Udang windu (Penaeus monodon)

3.    Ikan air laut

            • Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus)
            • Cakalang (Katsuwonus pelamis)
            • Lobster 











 Ruang Lingkup Akuakultur Berdasarkan Zonasi Darat-laut


a. Inland aquaculture : kegiatan akuakultur yang dilakukan di darat (land base)dengan menggunakan sumber air berupa air  tawar (mata air, sungai, danau, waduk, saluran irigasi, air hujan,  air sumur, dan genangan air lainnya) atau air payau.
b. Marine aquaculture (mariculture) : kegiatan akuakultur yang  dilakukan di laut

Beberapa Kendala Internal dalam Pembudidayaan Perikanan

1. Teknologi pembenihan dan pembesaran untuk beberapa                 komoditas belum sepenuhnya dikuasai
2. Jaringan irigasi teknis untuk pembudidayaan tambak masih             belum merata
3. Mutu sarana produksi dan produktifitas usaha budidaya masih       relatif rendah
5. Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan belum terintregasi
6. Lemahnya kelembagaan kelompok pembudidaya

Beberapa Kendala Eksternal Alam Pembudidayaan Perikanan

1. Belum mantapnya tata ruang lahan untuk perikanan budidaya
2. Lemahnya dukungan perbankan bagi usaha perikanan budidaya
3. Mekanisme penyuluhan belum berjalan secara baik serta                 kurangnya tenaga penyuluh perikanan
4. Infrastruktur pendukung seperti telekomunikasi, listrik dll               belum memadai
5. Keamanan, terutama pada kawasan pertambakan dan budidaya       mutiara
6. Hambatan tarif dan non tarif pada produk perikanan Indonesia

Peluang Pasar Perikanan

Ø Saat ini terdapat tiga pasar utama hasil perikanan dunia, yaitu  Jepang, AS, dan Eropa
Ø Selain itu berkembang peluang pasar di Korea, China, Taiwan,  Thailand, Singapura dan Malaysia

OPERASI PENANGKAPAN PURSE SEINE

Purse Seine disebut juga “pukat cincin” karena alat tangkap ini dilengkapi dengan cincin untuk mana “tali cincin” atau “tali kerut” di lalukan di dalamnya. Fungsi cincin dan tali kerut / tali kolor ini penting terutama pada waktu pengoperasian jaring. Sebab dengan adanya tali kerut tersebut jaring yang tadinya tidak berkantong akan terbentuk pada tiap akhir penangkapan.
Prinsip menangkap ikan dengan purse seine adalah dengan melingkari suatu gerombolan ikan dengan jaring, setelah itu jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong. Dengan kata lain dengan memperkecil ruang lingkup gerak ikan. Ikan-ikan tidak dapat melarikan diri dan akhirnya tertangkap. Fungsi mata jaring dan jaring adalah sebagai dinding penghadang, dan bukan sebagai pengerat ikan.
Berikut videonya



Ruang Lingkup Biologi

Senin, 20 Oktober 2014


Biosfer

Menurut para ahli, Biosfer adalah:

Ahli geologi Eduard Suess di Austria 1875

Biosfer adalah tempat pada permukaan bumi dimana kehidupan berdiam.

Ilmuwan James Lovelock
Konsep bahwa biosfer itu sendiri adalah sebuah organisme hidup, yang disebut sebagai hipotesa Gaia. Hipotesa Gaia untuk menjelaskan bagaimana faktor biotik dan abiotik berinteraksi dalam lingkungan. Bumi ini sendiri menganggap dirinya semacam organisme hidup.

Jhon Wiley
Biosfer adalah zona dari planet bumi di mana kehidupan terjadi secara alami,diperluas dari lapisan bumi dengan atmosfer yang lebih rendah

Michael Allaby
Biosfer adalah bagian dari lingkungan hidup organisme yang ditemukan dan mereka berinteraksi membentuk sebuah sistem kelompok yang stabil,efektif untuk keseluruhan ekosistem di planet. 


Bioma

Bioma adalah sekelompok hewandantumbuhanyang tinggal di suatu lokasi geografis tertentu. Bioma terbagi menjadi beberapa jenis, ditentukan oleh curahhujandan intensitas cahaya mataharinya.     



Ekosistem

Menurut para ahli :

AG Tansley (1935)
Ekosistem adalah suatu unit ekologi yang didalamnya terdapat strutur dan fungsi. Struktur yang dimaksudkan adlah yang berhubungan dengan keanekaragaman spesies (spesies diversity)

Woodbury (1954)
Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara kmpleks di dalamnya terdapat habitat, tumbuhan dan binatang yang di pertimbangkan sebagai unit kesatuan secara utuh, sehingga semuanya akan menjadi bagian dari mata rantai siklus materi dan aliran energy.

Odum (1993)
Ekosistem adalah unit fungsional dasar dalam ekologi yang di dalamnya tercakup organism dan lingkungannnya (lingkungan biotic dan abiotik) dan keduanya saling memengaruhi.



Komunitas

Komunitas ialah kumpulan dari berbagai populasi yang hidup pada suatu waktu dan daerah tertentu yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Komunitas memiliki derajat keterpaduan yang lebih kompleks bila dibandingkan dengan individu dan populasi. Dalam komunitas, semua organisme merupakan bagian dari komunitas dan antara komponennya saling berhubungan melalui keragaman interaksinya. Contoh komunitas adalah populasi ikan, populasi ganggang dan populasi hewan di sekitarnya membentuk komunitas terumbu karang.



Populasi

      Populasi adalah sekelompok individu dengan karakteristik yang sama (spesies) yang hidup di tempat yang sama dan memiliki kemampuan bereproduksi di antara sesamanya.

Organisme

      Menurut Wikipedia istilah organisme kompleks sendiri mengacu pada organisme yang memiliki lebih dari sebuahsel. Nama lain untuk organisme ini sendiri biasa kita sebut dengan makhluk hidup. Organisme ini terdiri atas manusia ,tumbuhan, hewan, serta mikroorganisme.  
      
Sumber:   http://www.pengertiannya.com/2014/03/pengertian-organisme.html

Organ

Organ adalah kumpulan beberapa macam jaringan yang bekerja sama untuk melakukan tugas tertentu.



Jaringan

Jaringan dalam biologi adalah sekumpulan sel yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama.

Dalam hal ini :

Robert Hooke (Inggris, 1665)
Meneliti sayatan gabus di bawah mikroskop. Hasil pengamatannya ditemukan rongga-rongga yang disebut sel (cellula).


Hanstein (1880)
Menyatakan bahwa sel tidak hanya berarti cytos (tempat yang berongga), tetapi juga berarti cella (kantong yang berisi)

Felix Durjadin (Prancis, 1835)
Meneliti beberapa jenis sel hidup dan menemukan isi dalam, rongga sel tersebut yang penyusunnya disebut “Sarcode”

Johanes Purkinje (1787-1869)
 Mengadakan perubahan nama Sarcode menjadi Protoplasma Matthias Schleiden (ahli botani) dan Theodore Schwann (ahli zoologi) tahun 1838 menemukan adanya kesamaan yang terdapat pada struktur jaringan tumbuhan dan hewan. Mereka mengajukan konsep bahwa makhluk hidup terdiri atas sel.Konsep yang diajukan tersebut menunjukkan bahwa sel merupakan satuan structural makhluk hidup.

Robert Brown (Scotlandia, 1831)
Menemukan benda kecil yang melayang-layang pada protoplasma yaitu inti (nucleus).


Molekul

Molekul didefinisikan sebagai sekelompok atom (paling sedikit dua) yang saling berikatan dengan sangat kuat (kovalen) dalam susunan tertentu dan bermuatan netral serta cukup stabil. Menurut definisi ini, molekul berbeda dengan ion poliatomik. Dalam kimia organik dan biokimia, istilahmolekuldigunakan secara kurang kaku, sehingga  molekul organik dan biomolekul bermuatan pun dianggap termasuk molekul.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Molekul




Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Flaming Pointer

Clock

Visitor

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.