Pengertian
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Pembudidayaan & Penangkapan Ikan
- Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
- Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
- Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
- Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Usaha perikanan
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis)
Pengelolaan sumberdaya ikan
Pengelolaan sumberdaya ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan yang bertujuan agar sumberdaya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencapai kelangsungan produktivitas sumberdaya hayati perairan yang terus menerus
Tujuan Pengelolaan Perikanan
- Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil;
- Meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
- Mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
- Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
- Mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
- Meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
- Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
- Mencapai pemanfatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
- Menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.
Wilayah pengelolaan perikanan RI
Perairan Indonesia
Perairan Indonesia yaitu laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
ZEEI
ZEEI
ZEII yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia
Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
rencana pengelolaan perikanan;
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
rencana pengelolaan perikanan;
- Potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Repblik Indonesia;
- Jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- Potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- Potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- Jenis,jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
- Jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
- Daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
- Persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
- Sistem pemantauan kapal perikanan;
- Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
- Jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
- Pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
- Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- Ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
- Suaka perikanan;
- Wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
- Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
- Jenis ikan yang dilindungi.
Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan
Jumlah tangkapan yang diperbolehkan" adalah banyaknya sumber daya ikan yang boleh ditangkap di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan kelestariannya sehingga diperlukan adanya data dan informasi yang akurat tentang ketersediaan sumber daya ikan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara faktual setiap daerah penangkapan.
Alat bantu dan Musim Penangkapan
Alat bantu penangkapan adalah sarana, perlengkapan, atau benda lain yang dipergunakan untuk membantu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan, seperti lampu, rumpon, dan terumbu karang buatan. Waktu atau musim penangkapan adalah penetapan pembukaan dan penutupan area atau musim penangkapan untuk memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rehabilitasi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam pelaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya, antara lain :
- Penanaman atau reboisasi hutan bakau,
- Pemasangan terumbu karang buatan,
- Pembuatan tempat berlindung/berkembang biak ikan,
- Peningkatan kesuburan perairan dengan jalan
- Pemupukan atau penambahan jenis makanan,
- Pembuatan saluran ruaya ikan, atau
- Pengerukan dasar perairan
Suaka Perikanan dan Komnas
- Suaka perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.
- Komisi Nasional adalah kelompok yang melakukan pengkajian potensi sumber daya ikan yang terdiri atas pakar, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
Jenis- jenis Ikan
- Pisces (ikan bersirip)
- Crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
- Mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput);
- Coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
- Echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
- Ampilbia (kodok dan sebangsanya);
- Reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air);
- Mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung);
- Algae (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidup di dalam air);
- Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas,
Beberapa Jenis Ikan yang dilindungi
- Jenis Pristidae/sawfish dan semua jenis dari Pristis, termasuk didalamnya adalah ikan Pari Sentani dari danau sentani di Irian Jaya. PP No.7 /1999.
- Osteoglossidae. Jenisnya: scleropages formusus/Bonny Tongue, dari Bangka dan Kalimantan. SK Mentan No. 76/Kpts/Um/10/980 dan PP No.7/1999.
- Notopteridae. Chilata Chilata/Featherbacks dari Nias, Kalimantan, dan Jawa.
- Cyprinidae. Punctius Microps/Jawacave Barb dari Goa Jomblang, Jawa. PP7/1999.
- Balitoridae. Homaloptera gymnogaster/Hillstream Loaches dari Danau Maninjau, Sumatera. PP7/1999.
- Latimeria. Latimeria menadoensis/Coelecanth dari Manado Tua.
0 komentar:
Posting Komentar