Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perundang-undangan Perikanan. Tampilkan semua postingan

Sejarah Peraturan Perundangan Perikanan di Indonesia

Senin, 27 Oktober 2014


A. Sejarah Perundangan Perikanan di Indonesia
  1.  Masa ordonansi Belanda 
  2.  Masa Pasca Kemerdekaan 
  3.  Masa Undang-Undang Perikanan 
1. Masa Ordonansi Belanda

Zaman Hindia Belanda Perkembangan hukum perikanan Indonesia diawali sejak yang diatur dengan Ordonansi Belanda tetapi dalam bentuk hukum perikanan yang tidak menyatu

A. Ordonansi Perikanan mutiara dan bunga karang (1916)

Mengatur pengusahaan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang di perairan pantai dalam jarak tidak lebih dari 3 mil laut.

B. Ordonansi perikanan untuk melindungi ikan (1920)

Mengatur larangan penangkapan ikan dengan menggunakan racun bius atau bahan peledak, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan.

C. Ordonansi penangkapan ikan pantai (1927)
  • Mengatur usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia 
  • Yang berhak melakukan usaha perikanan adalah warga negara Indonesia dengan menggunakan kendaraan air berbendera Indonesia 
  • Bagi yang bukan warga negara Indonesia harus dengan izin Menteri Pertanian 
  • Bagi warga negara Indonesia yang menggunakan tenaga asing harus dengan izin Menteri Pertanian 
D. Ordonansi perburuan ikan paus (1927)

Mengatur perburuan dan perlindungan ikan paus (semua jenis paus dilindungi dengan SK Menteri Pertanian no.716/1980,kecuali usaha penangkapan paus oleh nelayan tradisional setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

E. Peraturan pendaftaran kapal-kapal nelayan laut Asing (1938)

Kapal nelayan laut asing yang berhak melakukan penangkapan ikan dalam daerah laut Indonesia atau daerah lingkungan maritim harus didaftarkan atas nama pemilik.
Kapal yang terdaftar diberi tanda selar dan kapal akan diberi tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa kapal itu berhak melakukan penangkapan ikan di daerah laut Indonesia dan daerah-daerah lingkungan maritim.

F. Ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim (1939)

Laut teritorial Indonesia adalah daerah laut yang membentang ke arah laut sampai sejauh 3 mil laut dari garis air surut, pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk wilayah Indonesia.

Catatan: dengan adanya UU no.9 thn 1985 tentang perikanan,maka semua peraturan atau ordonansi di atas dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut.


2. Masa Pasca Kemerdekaan


Peraturan perundangan yang dikeluarkan kurun waktu pasca kemerdekaan sampai dengan keluarnya UU no.9 thn. 1985 tentang perikanan berupa: Keppres, SK Mentan, Instruksi Mentan, maupun SK Dirjen Perikanan. Beberapa peraturan tersebut diantaranya:

A. SK Mentan no.327/1972

Menetapkan bahwa untuk menjaga kelestariannya maka Duyung (Dugong-dugong) dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi.

B. SK Mentan no.214/1973

Tentang larangan ekspor/perdagangan ke luar negeri, diantarnya:

a. Benih sidat dengan diameter kurang dari 5 mm
b. Nener bandeng dalam segala ukuran
c. Ikan hias air tawar jenis Botia dengan ukuran di atas 15 cm (calon induk)
d. Udang galah dengan ukuran di bawah 8 cm

C. Mentan no.40/1974

Mewajibkan kepada setiap usaha penangkapan udang untuk memanfaatkan hasil sampingan yang diperolehnya.

D. SK Mentan no.01/1975

Dalam mengelola dan melestarikan sumber perikanan, Mentan dapat menetapkan peraturan tentang: penutupan daerah/musim tertentu dan pengendalian kegiatan penangkapan.

E. SK Mentan no.123/1975

Melarang semua kegiatan penangkapan kembung, layar, selar, lemuru, dan ikan-ikan pelagis sejenisnya dengan menggunakan purse seine berukuran mata jaring:
  • kurang dari 2 inchi pada bagian sayap, dan 
  • kurang dari 1 inchi pada bagian kantong 
F. SK Mentan no.35/1975

Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.

G. Instruksi Mentan no. 13/1975
  • Dalam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan:
  • Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat 
  • Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat. 
F. SK Mentan no.35/1975

Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.

G. Instruksi Mentan no. 13/1975

  • Dalam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan:
  • Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat 
  • Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat. 
H. SK Mentan no.607/1976

Tentang jalur-jalur penangkapan ikan , menetapkan jalur-jalur penangkapan ikan sbb:

1. Jalur penangkapan ikan I :

     3 mil dari pantai tertutup bagi:
  • Perahu/kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 5 GT 
  • Semua jenis jaring trawl 
  • Jaring pukat dan sejenisnya – purse seine 
  • Jaring pukat lingkar/hanyut Payang, dogol dan lain-lain yang panjangnya lebih dari 120 m. 
2. Jalur penangkapan ikan II:

      4 mil dari jalur I tertutup bagi:
  • Perahu/kapal perikanan mesin dalam (in board) lebih dari 25 GT 
  • Jaring trawl dasar dengan tali ris lebih dari 12 meter 
  • Jaring trawl melayang 
  • Jaring pukat cincin dan sejenisnya lebih dari 300 Meter
3. Jalur penangkapan ikan III:
      5 mil dari jalur II Tertutup bagi:
  • Perahu /kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 100 GT 
  • Jaring trawl dasar atau melayang dengan tali ris lebih dari 20 meter 
  • Pair trawl (sepasang jaring trawl) 
  • Jaring pukat cincin/kolor dan sejenisnya lebih dari 600 meter. 
4. Jalur penangkapan ikan IV:

      Di luar jalur III Terbuka bagi:
  • Semua jenis kapal dan alat 
  • Pair trawl khusus di Samudera Hindia
5. Jalur khusus bagi nelayan tradisional


I. Keppres no.39/1980 : Tentang penghapusan trawl
J. Keppres no.85/1982 : Tentang penggunaan pukat udang
K.Keppres no.23/1982 : Tentang pengembangan budi daya laut di perairan Indonesia
L. Peraturan Pemerintah no.15 thn. 1984 : Tentang pengelolaan SDA hayati di ZEEI


3. Masa Undang-Undang Perikanan
  • UU no.5 thn 1983 tentang ZEE di Indonesia
  • UU no.9 thn 1985 tentang perikanan mengandung konsekuensi bahwa semua ordonansi Belanda yang bertentangan dengan UU perikanan tsb dinyatakan tidak berlaku lagi 
  • UU no.31 thn 2004 tentang Perikanan mengandung konsekuensi bahwa UU no.9 tahun 1985 tentang perikanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi 

Hukum Laut untuk perlindungan Sumber Ekonomi Maritim

UNCLOS I (1958) membagi laut dalam 2 kategori utama yaitu laut teritorial dan laut lepas
Pada laut teritorial, negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur , termasuk dasar laut dan udara di atas wilayah tsb, yg disertai dengan kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Kedaulatan ini berarti juga hak untuk menguasai sepenuhnya seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yg ada di wilayah laut teritorial tsb. Penguasaan kedaulatan ini merupakan suatu penambahan sumber ekonomi Dengan konsep Wawasan Nusantara yg telah diakui secara internasional dalam UNCLOS III thn. 1982, maka wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan antara darat, laut dan udara.

Sumber Ekonomi yang Harus Mendapat Perlindungan

1. Perlindungan thd sumber mineral laut
2. Perlindungan thd industri perikanan
3. Perlindungan thd transportasi laut
4. Perlindungan thd wisata bahari
5. Perlindungan thd pelabuhan


B. Deklarasi Djuanda

Pada tgl 13 Des 1957 Pemerintah Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar 12 mil atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya melindungi kawasan laut kita.

Kebijakan Perundang-undangan Perikanan di Indonesia

Minggu, 26 Oktober 2014

Latar Belakang

Pembangunan perikanan pada dasarnya dititikberatkan pada perikanan tangkap dan perikanan budidaya Pada dekade 80-an perikanan budidaya mulai mendapat perhatian (budidaya udang di tambak) Menjelang thn 90-an mulai dirintis usaha budidaya ikan di laut  Potensi pengembangan lahan perikanan budidaya 27.671.178 ha, terdiri dari :

Ø 2.230.600 ha (air tawar)
Ø 913.000 ha (air payau)
Ø 24.528.000 ha  (air laut)

Thn 2004 lahan yang dimanfaatkan mencapai 262.000 ha (air tawar), 500.000 ha (air payau), dan 370.000 unit budidaya di laut, sehingga bisa dikatakan bahwa peluang pengembangan lahan pembudidayaan ikan di Indonesia masih sangat menjanjikan.

Definisi Perikanan

Berasal dari bahasa Inggris: aquaculture
Aqua: perairan, culture: budidaya
Akuakultur : kegiatan untuk memproduksi biota (organisme) akuatik di lingkungan terkontrol untuk mendapatkan keuntungan (profit).

Yang dimaksud budidaya adalah kegiatan pemeliharaan untuk:
a. Memperbanyak (reproduksi)
b. Menumbuhkan (growth)
c. Meningkatkan mutu biota akuatik sehingga  memperoleh 

Tujuan Usaha Budidaya

a. Meningkatkan jumlah pangan
b. Mengimbangi penurunan persediaan ikan secara alami
c. Mencukupi kebutuhan protein hewani
d. Meningkatkan produk lain, seperti: mutiara, rumput laut, dll

Persyaratan Ikan yang dibudidaya

a. Tahan terhadap lingkungan hidup baru
b. Laju pertumbuhannya cukup tinggi
c. Mampu berkembang biak dalam keadaan tertangkap
d. Mampu menyesuaikan diri terhadap makanan buatan
e. Dapat dibudidayakan dengan kepadatan tinggi
f. Tahan terhadap penyakit dan parasit
g. Memenuhi selera konsumen

Jenis jenis ikan yang dibudidaya

1.    Ikan air tawar

            • Gurami (Osphyronemus gouramy)
            • Mujair (Tilapia mossambica)
            • Nila (Tilapia nilotica)
            • Tawes(Puntius javanicus)
            • Patin(Pangasius pangasius)
            • Lele(Clarias batracus)

2.    Ikan air payau

            • Bandeng (Chanos chanos)
            • Udang windu (Penaeus monodon)

3.    Ikan air laut

            • Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus)
            • Cakalang (Katsuwonus pelamis)
            • Lobster 











 Ruang Lingkup Akuakultur Berdasarkan Zonasi Darat-laut


a. Inland aquaculture : kegiatan akuakultur yang dilakukan di darat (land base)dengan menggunakan sumber air berupa air  tawar (mata air, sungai, danau, waduk, saluran irigasi, air hujan,  air sumur, dan genangan air lainnya) atau air payau.
b. Marine aquaculture (mariculture) : kegiatan akuakultur yang  dilakukan di laut

Beberapa Kendala Internal dalam Pembudidayaan Perikanan

1. Teknologi pembenihan dan pembesaran untuk beberapa                 komoditas belum sepenuhnya dikuasai
2. Jaringan irigasi teknis untuk pembudidayaan tambak masih             belum merata
3. Mutu sarana produksi dan produktifitas usaha budidaya masih       relatif rendah
5. Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan belum terintregasi
6. Lemahnya kelembagaan kelompok pembudidaya

Beberapa Kendala Eksternal Alam Pembudidayaan Perikanan

1. Belum mantapnya tata ruang lahan untuk perikanan budidaya
2. Lemahnya dukungan perbankan bagi usaha perikanan budidaya
3. Mekanisme penyuluhan belum berjalan secara baik serta                 kurangnya tenaga penyuluh perikanan
4. Infrastruktur pendukung seperti telekomunikasi, listrik dll               belum memadai
5. Keamanan, terutama pada kawasan pertambakan dan budidaya       mutiara
6. Hambatan tarif dan non tarif pada produk perikanan Indonesia

Peluang Pasar Perikanan

Ø Saat ini terdapat tiga pasar utama hasil perikanan dunia, yaitu  Jepang, AS, dan Eropa
Ø Selain itu berkembang peluang pasar di Korea, China, Taiwan,  Thailand, Singapura dan Malaysia

OPERASI PENANGKAPAN PURSE SEINE

Purse Seine disebut juga “pukat cincin” karena alat tangkap ini dilengkapi dengan cincin untuk mana “tali cincin” atau “tali kerut” di lalukan di dalamnya. Fungsi cincin dan tali kerut / tali kolor ini penting terutama pada waktu pengoperasian jaring. Sebab dengan adanya tali kerut tersebut jaring yang tadinya tidak berkantong akan terbentuk pada tiap akhir penangkapan.
Prinsip menangkap ikan dengan purse seine adalah dengan melingkari suatu gerombolan ikan dengan jaring, setelah itu jaring bagian bawah dikerucutkan, dengan demikian ikan-ikan terkumpul di bagian kantong. Dengan kata lain dengan memperkecil ruang lingkup gerak ikan. Ikan-ikan tidak dapat melarikan diri dan akhirnya tertangkap. Fungsi mata jaring dan jaring adalah sebagai dinding penghadang, dan bukan sebagai pengerat ikan.
Berikut videonya







Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini
Flaming Pointer

Clock

Labels

Visitor

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.